IDXChannel- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah melakukan Penetapan Status Penggunaan dan Hibah selama tahun 2021 sebesar Rp 255,89 miliar.
“Grafik PSP dan Hibah ini terus meningkat, belum termasuk PNPB yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK,” ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Firli pun mendorong pemanfaatan barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Firli mengatakan, serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan milik KPK ini merupakan wujud dari dilaksanakannya 5 asas pokok KPK.
"Dalam proses hibah ini semua asas KPK telah dilakukan, mulai dari asas kepatuhan hukum, asas keterbukaan atau transparansi, akuntabilitas, proposionalitas dan kepentingan umum," ungkapnya.