sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Minta Pengusaha Ritel Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Pasti Dibayar Pemerintah

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
10/05/2023 17:55 WIB
KPPU optimistis pemerintah akan membayar utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel modern.
KPPU Minta Pengusaha Ritel Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Pasti Dibayar Pemerintah. (Foto: MNC Media)
KPPU Minta Pengusaha Ritel Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Pasti Dibayar Pemerintah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimistis pemerintah akan membayar utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel modern. Dia pun meminta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sabar menunggu hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung. 

Optimisme KPPU terkait pelunasan utang rafaksi minyak goreng bukan alasan. Menurut Komisioner KPPU Chandra Setiawan, pemerintah juga bergantung kepada pelaku usaha dalam mendistribusikan barang kebutuhan pokok. 

"Saya percaya bahwa pemerintah akan membayar transaksi minyak goreng ini. Pemerintah tidak mungkin akan merugikan pelaku usaha. Karena ini riil. Sucofindo itu kan adalah BUMN yang dipercaya dan dipakai secara nasional maupun internasional. Jadi itu masalah waktu saja karena menunggu hasil legal opinion dari Kejaksaan Agung," ujar Chandra dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023).

"Kita tahu bahwa penguasaan pemerintah terhadap minyak goreng ini kan sangat tergantung dari pelaku usaha karena pemerintah hanya menguasai di bawah 10% lebih dari itu adalah pelaku usaha," sambungnya. 

Lebih lanjut dia menilai, pelaku usaha juga tidak akan sungguh-sungguh menjalankan boikotnya. Sebab, jika itu dilakukan, maka para peritel akan berhadapan dengan hukum yang berlaku. 

Adapun hukum tersebut termaktub dalam Undang-undang No.5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement