"Saya duga, pencahayaan yang buruk bisa mempengaruhi. Letak ATM yg terpencil di sudut dan tidak dijaga, juga berpotensi menyebabkan tindak skimming dapat dilakukan dengan mudah," tambah Adrianus.
Menurut Adrianus, pelaku skimming selain dapat dijerat berbagai pasal di KUHP. "Pasal tentang perusakan. Jika itu ATM bank BUMN, bisa ditambah pasal perusakan inventaris negara," ungkapnya.
Lebih lanjut Adrianus melihat perlunya peningkatan patroli antisipasi kejahatan skimming oleh pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya. Pasalnya kasus kejahatan skimming cenderung meningkat pada bulan Ramadan.
"Boleh dan perlu, karena menjelang lebaran, orang cenderung tinggi tingkat kunjungan ke ATM untuk mengambil uang tunai," tandas Adrianus. (TYO)