Kita juga perlu memperhatikan porsi aspek pinjaman dibandingkan dengan aspek hibah. Dalam prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC), diakui bahwa setiap negara punya kapasitas dan tugas yang berbeda-beda. Maka ditegaskan bahwa negara maju berkewajiban membantu transisi energi dan dekarbonisasi negara berkembang.
Namun nyatanya, skema yang berat pada uang pinjaman tidak akan benar-benar adil. Pada akhirnya skema ini akan lebih menyajikan peluang keuntungan bagi sektor-sektor swasta, sementara risikonya ditanggung oleh negara dan warga.
Dalam JETP, Presiden Indonesia Joko Widodo bersama dengan International Partners Group (IPG) yang melibatkan Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Perancis, Jerman, Italia, Norwegia, dan Britania Raya, bersepakat untuk menjalankan kerjasama pendanaan untuk proses dekarbonisasi sektor energi Indonesia. Mereka berjanji untuk mengumpulkan dana USD20 Miliar dari berbagai sumber dalam periode 3-5 tahun.
Skema pendanaan apapun nyatanya perlu diperhitungkan dengan matang, dimana dalam rentang waktu tersebut perlu dipastikan prosesnya benar-benar memenuhi tujuan dasar transisi energi yang memang masyarakat kehendaki.
Selama Indonesia belum memiliki sistem tata kelola sendiri untuk menangani investasi transisi energi, kita akan terombang-ambing dan bergantung pada skema yang ditawarkan.