Menurutnya, seluruh proses yang menjadi kewenangan Pemprov Babel telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa persoalan ekspor bukan merupakan ranah pemerintah daerah.
"Yang jelas, kalau sudah sesuai prosedur dan sesuai kapasitas kami, ya terkait perizinan di daerah. Kalau terkait ekspor itu bukan ranah kami," ujarnya.
Sementara, penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengonfirmasi kehadiran kliennya dalam pertemuan tersebut. Poltak menyatakan bahwa undangan dari KSP bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam demi meluruskan isu miring yang beredar.
"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang," ungkap
Poltak menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor PT PMM telah berjalan sesuai koridor hukum. Poltak membantah keras tudingan yang menyebut komoditas mereka mengandung bahan radioaktif atau mineral terlarang.