sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSP Panggil Bea Cukai hingga Pemprov Babel, Dalami Polemik 15 Kontainer Ilmenite PT PMM

Economics editor Binti Mufarida
18/06/2026 16:48 WIB
KSP memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang Ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM).
KSP Panggil Bea Cukai hingga Pemprov Babel, Dalami Polemik 15 Kontainer Ilmenite PT PMM. (Foto: Dok. Kantor Staf Kepresidenan)
KSP Panggil Bea Cukai hingga Pemprov Babel, Dalami Polemik 15 Kontainer Ilmenite PT PMM. (Foto: Dok. Kantor Staf Kepresidenan)

"Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif," ujarnya.

Pihak PT PMM mengklaim bahwa Bea Cukai dan Sucofindo yang hadir dalam pertemuan tersebut turut memperkuat penjelasan mereka. Kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa proses pemeriksaan 15 kontainer telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak untuk diekspor. Izin itu kan domainnya Bea Cukai," kata Poltak.

Lebih lanjut, Poltak mempertanyakan dasar klaim Satgas Trisakti yang menuduh adanya pelanggaran berdasarkan hasil laboratorium PT Timah. Menurutnya, PT Timah tidak memiliki kapasitas legalitas untuk menguji kepemilikan kontainer pihak lain.

"Masa mereka bisa mengeluarkan hasil lab terhadap barang milik PT PMM? Padahal mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut," paparnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement