sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSP Panggil Bea Cukai hingga Pemprov Babel, Dalami Polemik 15 Kontainer Ilmenite PT PMM

Economics editor Binti Mufarida
18/06/2026 16:48 WIB
KSP memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang Ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM).
KSP Panggil Bea Cukai hingga Pemprov Babel, Dalami Polemik 15 Kontainer Ilmenite PT PMM. (Foto: Dok. Kantor Staf Kepresidenan)
KSP Panggil Bea Cukai hingga Pemprov Babel, Dalami Polemik 15 Kontainer Ilmenite PT PMM. (Foto: Dok. Kantor Staf Kepresidenan)

IDXChannel - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurrahman, memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang Ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM). Langkah itu diambil untuk mendapatkan kejelasan serta mendudukkan perkara secara transparan.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Dudung tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi berwenang, di antaranya Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dudung mendengarkan semua pihak yang memaparkan dan berjanji akan mencermati serta mendalami lebih lanjut masukan dari semua pihak sebelum mengambil keputusan atau rekomendasi berikutnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Babe, Reskiansyah, menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan tersebut terbatas pada aspek administrasi perizinan usaha pertambangan.

"Kalau kami terkait dengan administrasi di daerah, kapasitas kami hanya pada izin usaha pertambangan saja," kata Reskiansyah dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, seluruh proses yang menjadi kewenangan Pemprov Babel telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa persoalan ekspor bukan merupakan ranah pemerintah daerah.

"Yang jelas, kalau sudah sesuai prosedur dan sesuai kapasitas kami, ya terkait perizinan di daerah. Kalau terkait ekspor itu bukan ranah kami," ujarnya.

Sementara, penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengonfirmasi kehadiran kliennya dalam pertemuan tersebut. Poltak menyatakan bahwa undangan dari KSP bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam demi meluruskan isu miring yang beredar.

"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang," ungkap 

Poltak menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor PT PMM telah berjalan sesuai koridor hukum. Poltak membantah keras tudingan yang menyebut komoditas mereka mengandung bahan radioaktif atau mineral terlarang.

"Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif," ujarnya.

Pihak PT PMM mengklaim bahwa Bea Cukai dan Sucofindo yang hadir dalam pertemuan tersebut turut memperkuat penjelasan mereka. Kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa proses pemeriksaan 15 kontainer telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak untuk diekspor. Izin itu kan domainnya Bea Cukai," kata Poltak.

Lebih lanjut, Poltak mempertanyakan dasar klaim Satgas Trisakti yang menuduh adanya pelanggaran berdasarkan hasil laboratorium PT Timah. Menurutnya, PT Timah tidak memiliki kapasitas legalitas untuk menguji kepemilikan kontainer pihak lain.

"Masa mereka bisa mengeluarkan hasil lab terhadap barang milik PT PMM? Padahal mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut," paparnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement