IDXChannel - Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Hasil Kajian Inventarisasi Sumber Pencemaran Udara pada 2020 dengan menggunakan data tahun 2018 didapati, kontributor polusi udara di Jakarta adalah dari sektor transportasi terutama untuk NOx (72,4%), CO (96,36%), PM10 (57,99%) dan PM2.5 (67,03%).
Sementara sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 dan terbesar kedua untuk NOx, PM10, dan PM2.5.
"Namun, kunci dari pengurangan emisi dari sumber kendaraan adalah dari kita semua atau pemilik kendaraan pribadi. Untuk itu, kami memprioritaskan juga kebijakan untuk pemberlakuan uji emisi dari kendaraan pribadi," kata Asep lewat keterangan persnya, Kamis (11/11/2021).
Uji emisi ini adalah fungsi untuk mengontrol emisi dari kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar tidak melebihi baku mutu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
"Jadi, jika seluruh kendaraan di Jakarta memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka hal tersebut dapat membantu mengurangi polusi udara di Jakarta," tambahnya.