sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lagi-lagi! Modus Arisan Online Menjamur, Korban Rugi hingga Rp1,1 Miliar

Economics editor Lukman Hakim
01/06/2022 08:49 WIB
Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar.
Lagi-lagi! Modus Arisan Online Menjamur, Korban Rugi hingga Rp1,1 Miliar (FOTO:MNC Media)
Lagi-lagi! Modus Arisan Online Menjamur, Korban Rugi hingga Rp1,1 Miliar (FOTO:MNC Media)

"Saat member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Namun, seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak terwujud. Saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member," imbuhnya.

Menurut keterangan tersangka dihadapan penyidik, kata dia, uang yang didapat tersangka dari member, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Kami saat ini  masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang milyaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka," terangnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement