Said menyinggung, kebijakan tersebut membuat seluruh kaum buruh khawatir mengenai jaminan hari tua, atau kecelakan jika terjadi.
"Saya kamu semua, buruh Indonesia, Petani, siapapun, ketika bayar iuran BPJS itu untuk kalau kita kecelakan kerja atau mati itu ada yang bayarin," ujarnya. Said juga menyinggung, keputusan konstitusional negara merupakan perampokan keadilan kepada rakyat terutama kaum buruh.
"Eh tiba-tiba secara konstitusional Negara malah merampok. Namanya apa? Omnibus law," teriak Said.
Sebelumnya, Peraturan Menaker (Permenaker) No 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT, di mana peserta baru bisa mengklaim 100% JHT-nya pada usia 56 tahun.
Menurut Said, kebijakan tersebut menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19. Serikat pekerja menilai, kebijakan Menaker bukan hanya sekali menyakitkan hati buruh.