IDXChannel - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai penyebaran Wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di Indonesia merupakan bagian dari kelalaian Kementerian Pertanian (Kementan). Ada potensi penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan sertifikat kesehatan hewan.
"Kementerian Pertanian (Badan Karantina) telah lalai dalam melakukan pencegahan keluar-masuknya hewan dari daerah zona tertular PMK ke daerah lain yang belum tertular PMK, sehingga menyebabkan semakin bertambahnya penyebaran penyakit PMK," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam jumpa pers virtual, Kamis (14/7/2022).
Yeka mencatat, penyebaran wabah PMK yang awalnya terkonfirmasi 2 provinsi pada 09 Mei 2022, kini menjadi 22 provinsi pada 13 Juli 2022. Sehingga, pemerintah perlu menetapkan sebagai bencana nasional.
"Tingginya nilai kerugian ekonomi yang ditimbulkan secara keseluruhan, dan luasnya sebaran wilayah terdampak PMK, sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional," paparnya.