sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lanjut, Polisi Usut Kasus Suap Rp40 Juta Rachel Vennya 

Economics editor Erfan Ma'ruf
16/12/2021 15:44 WIB
Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina sudah mendapatkan ketok palu hakim. Namun kini polisi sedang mengusut kasus suap Rachel Vennya.
Lanjut, Polisi Usut Kasus Suap Rp40 Juta Rachel Vennya (FOTO: MNC Media)
Lanjut, Polisi Usut Kasus Suap Rp40 Juta Rachel Vennya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina sudah mendapatkan ketok palu hakim. Namun, Rachel Vennya belum bisa bernafas lega, pasalnya polisi sedang mengusut pasal baru kepada ibu dua anak itu dengan dugaan suap.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus kaburnya Rachel Vennya, hakim memutuskan ia dan pasangannya Salim Nauderer bersalah dengan pidana selama 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan serta denda Rp50 juta. Walau diputus bersalah, Rachel Vennya tidak harus menjalani hukumannya di penjara.

Polda Metro Jaya mengklaim telah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp40 juta dalam kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya. Polisi bahkan telah menyelesaikan secara secara berkas. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan dua berkas berbeda ke kejaksaan. 

"Untuk penanganan yang kemarin itu hasilnya ada dua berkas," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement