IDXChannel - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina sudah mendapatkan ketok palu hakim. Namun, Rachel Vennya belum bisa bernafas lega, pasalnya polisi sedang mengusut pasal baru kepada ibu dua anak itu dengan dugaan suap.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus kaburnya Rachel Vennya, hakim memutuskan ia dan pasangannya Salim Nauderer bersalah dengan pidana selama 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan serta denda Rp50 juta. Walau diputus bersalah, Rachel Vennya tidak harus menjalani hukumannya di penjara.
Polda Metro Jaya mengklaim telah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp40 juta dalam kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya. Polisi bahkan telah menyelesaikan secara secara berkas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan dua berkas berbeda ke kejaksaan.
"Untuk penanganan yang kemarin itu hasilnya ada dua berkas," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).