"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya, saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar enggak biasa melakukan itu," kata Mahfud.
Dalam persidangan, terdakwa kasus pelanggaran karantina Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang puluhan juta untuk kabur dari karantina. Rachel kemudian menjelaskan dirinya dibantu oleh oknum bernama Ovelina dalam kasus ini.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (RAMA)