Zulpan menjelaskan, berkas pertama yang diserahkan terkait dengan kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa.
Sementara untuk berkas kedua berkaitan dengan tersangka Ovelina Pratiwi yang menerima uang sebesar Rp40 juta dari Rachel Vennya karena membantu proses kabur dari karantina tersebut.
"Berkas yang satu itu soal Oveline," lanjutnya.
Meski begitu, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut dugaan pungli dalam berkas perkara Ovelina Pratiwi. Ia hanya menegaskan semua perkara telah selesai diusut.
"Semua sudah ditangani dalam pemberkasannya, hasil penanganan yang kemarin itu masuk ke dalam dua berkas," tukas Zulpan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta agar setoran Rp40 juta yang diberikan Rachel Vennya ke Ovelina Pratiwi untuk bisa kabur dari tempat karantina diusut.