IDXChannel - Ibu dua anak Rachel Vennya akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 50 juga oleh PN Tangerang atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Hukuman ini juga dijatuhkan kepada ketiga tersangka lainnya, yakni Salim Nauderer yakni kekasihnya, Maulida selaku manajer, dan Ovelina daria pihak petugas bandara.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat tersangka, sama halnya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dinatuhkan hukuman 4 bulan penjara, dengan 8 bulan percobaan dengan denda 50 juta,” ujar Hakim Ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (9/12/2021).
Sementara, diketahui untuk hukuman 4 bulan penjara tersebut boleh tidak dijalankan, namun dengan melihat 8 bulan percobaan.