sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didenda Rp50 Juta Karena Kabur Karantina, Rachel Venya Akhirnya Buka Suara

Ecotainment editor Nandha Aprilianti
10/12/2021 18:49 WIB
Hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat tersangka, sama halnya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Didenda Rp50 Juta Karena Kabur Karantina, Rachel Venya Akhirnya Buka Suara (FOTO:MNC Media)
Didenda Rp50 Juta Karena Kabur Karantina, Rachel Venya Akhirnya Buka Suara (FOTO:MNC Media)

Di sisi lain, saat dijumpai seusai menjalani sidang, Rachel menuturkan sepatah kata dengan mengaku akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan.  

“Kita menjalani proses hukum yang berlaku ko,” tutur Rachel Vennya.  

Rachel Venya mengaku bahwa dia mengeluarkan uang sebesar Rp 40juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina. Hal tersebut diungkapkan oleh Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021). 

"Saya transfer sekitar Rp 40juta ke mbak Ovel, sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel dihadapan Majelis Hakim. 

Rachel mengungkapkan bahwa Ovelia adalah orang yang membantunya lolos dari karantina. Dia juga yang mengarahkan Rachel Venya, beserta Salim dan juga Maulida untuk naik Bis menuju Wisma Atlit. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement