IDXChannel - Selebgram Rachel Vennya dijatuhi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 bulan masa kurungan penjara dengan subsider Rp 50 juta atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Hal ini dibacakan oleh JPU di sidang singkat perdana Rachel bersama dengan ketiga tersangka lainnya, yakni sang kekasih Salim Nauderer, sang manajer Maulida dan seorang petugas bandara, Ovelina Pratiwi di PN Tangerang, Jumat (9/12/2021).
Setelah mendengar pemaparan dari keenam saksi yang dihadirkan, dan melihat sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai baik dalam persidangan, JPU menuntut keempatnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Yang dimana hukuman 4 bulan penjara tersebut, ketiganya bisa tidak mendekam apabila selama 8 bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana.
Sedangkan, untuk subsider 50 juta bisa digantikan dengan kurungan penjara selama 1 bulan. “Di sisi lain, saudara didapatian denda 50, jika saudara tidak mau membayar, diganti 1 bulan masa kurungan,” ujar Arief B Cahyono selaku Hakim Ketua di PN Tangerang.