IDXChannel - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina sudah mendapatkan ketok palu hakim. Namun, Rachel Vennya belum bisa bernafas lega, pasalnya polisi sedang mengusut pasal baru kepada ibu dua anak itu dengan dugaan suap.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus kaburnya Rachel Vennya, hakim memutuskan ia dan pasangannya Salim Nauderer bersalah dengan pidana selama 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan serta denda Rp50 juta. Walau diputus bersalah, Rachel Vennya tidak harus menjalani hukumannya di penjara.
Polda Metro Jaya mengklaim telah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp40 juta dalam kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya. Polisi bahkan telah menyelesaikan secara secara berkas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan dua berkas berbeda ke kejaksaan.
"Untuk penanganan yang kemarin itu hasilnya ada dua berkas," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).
Zulpan menjelaskan, berkas pertama yang diserahkan terkait dengan kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa.
Sementara untuk berkas kedua berkaitan dengan tersangka Ovelina Pratiwi yang menerima uang sebesar Rp40 juta dari Rachel Vennya karena membantu proses kabur dari karantina tersebut.
"Berkas yang satu itu soal Oveline," lanjutnya.
Meski begitu, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut dugaan pungli dalam berkas perkara Ovelina Pratiwi. Ia hanya menegaskan semua perkara telah selesai diusut.
"Semua sudah ditangani dalam pemberkasannya, hasil penanganan yang kemarin itu masuk ke dalam dua berkas," tukas Zulpan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta agar setoran Rp40 juta yang diberikan Rachel Vennya ke Ovelina Pratiwi untuk bisa kabur dari tempat karantina diusut.
"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya, saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar enggak biasa melakukan itu," kata Mahfud.
Dalam persidangan, terdakwa kasus pelanggaran karantina Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang puluhan juta untuk kabur dari karantina. Rachel kemudian menjelaskan dirinya dibantu oleh oknum bernama Ovelina dalam kasus ini.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (RAMA)