sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Iklan Rokok Bikin Industri Tembakau Tertekan

Economics editor Michelle Natalia
29/04/2021 10:21 WIB
Revisi PP 109/2012 akan memukul semua lini IHT, termasuk para petani.
Larangan iklan rokok bikin industri tembakau tertekan. (Foto: MNC Media)
Larangan iklan rokok bikin industri tembakau tertekan. (Foto: MNC Media)

Ketiga adalah terkait kebijakan keuangan negara. Selama ini, IHT telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam penguatan anggaran negara. Industri ini, kata Trubus, pernah berkontribusi lebih dari 60% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Revisi justru akan memicu maraknya rokok ilegal yang sama sekali tidak berkontribusi terhadap APBN. 
 
Trubus menambahkan, IHT perlu diberikan kesempatan bertahan dengan cara memperbaiki tata kelola agar tak menghasilkan produk yang merugikan. Hal ini juga pastinya membutuhkan kontribusi semua pihak untuk turut mengendalikan dampak secara seimbang sehingga pengawasan memegang peran penting dalam implementasi kebijakan.

"Penelitian banyak ditunggangi dan dibiayai mereka yang antirokok. Harusnya pemerintah turun tangan membuat aturan dan kebijakan yang proporsional, jangan sampai banyak rokok ilegal dimana negara tidak mendapat pemasukan," tegas Trubus. 

Sebagai catatan, sejak 2006 Bloomberg telah menggelontorkan dana hampir US$ 1 miliar untuk membiayai kampanye antitembakau di dunia. 
 
Sebelumnya, Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto menyatakan revisi PP 109/2012 akan membuat kinerja industri hasil tembakau semakin menurun. Revisi beleid ini juga akan memicu gelombang pengangguran di sektor IHT. 
 
Menurut dia, aturan yang ada ada saat ini saja sudah sangat memberatkan. Apalagi, IHT harus menghadapi tekanan pasar akibat penurunan daya beli dan perlambatan ekonomi seiring pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Polemik wacana revisi PP 109/2012 terus- menerus dipolitisasi tanpa kejelasan dan ironisnya tidak pernah ada upaya melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan padahal syarat tersebut  telah diamanahkan dalam peraturan dan perundang-undangan. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement