IDXChannel - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak pernah berdiri sendiri dan tetap akan berkaitan erat dengan perekonomian dan dunia usaha. Karena itu, pemerintah diminta Piter dapat memastikan bahwa upaya penegakan hukum (law enforcement) telah berjalan dengan baik, tegas dan diterapkan di seluruh kasus hukum tanpa pandang bulu.
Penegasan tersebut disampaikan Piter seiring terungkapnya praktik pengambilan mata air tanpa ijin oleh sebuah perusahaan di Sumedang untuk dijual ke industri besar dalam negeri mulai memantik respon dari berbagai pihak. Meski kasus tersebut sepintas terlihat sebagai kasus hukum terkait pelanggaran ijin, namun Piter mengingatkan bakal tetap berdampak pada iklim investasi dan daya saing nasional secara keseluruhan.
"Sudah ada ada regulasinya. Pengambilan sumber daya air secara komersial harus ada izin dan ada pajaknya JUGA. Maka jika tanpa izin, sudah barang tentu ada sanksi yang wajib dijatuhkan pada pelaku," ujar Piter, kepada media, Selasa (21/6/2022).
Menurut Piter, praktik pengambilan sumber daya air untuk kepentingan komersial sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2019. Pada pasal 49 ayat 2, misalnya, praktik penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Dengan telah adanya peraturan resmi yang dilanggar, maka menurut Piter harusnya aparat penegak hukum sudah tidak perlu lagi gamang dan segera lakukan penindakan. Karena bila upaya penegakan hukum (law enforcement) tidak segera dilakukan, maka dampak negatif dari kasus ini dikhawatirkan bahkan sampai merembet ke iklim investasi, baik lokal Jawa Barat maupun hingga ke skala nasional.
"Memang dampaknya tidak secara langsung. Tapi dengan adanya kasus ini telah mengindikasikan bahwa banyak regulasi di indonesia yg law enforcement-nya masih kurang. Sedangkan kita harus tahu bahwa rendahnya law enforcement atas regulasi dapat menurunkan kepercayaan investor. Jika hal itu sampai terjadi, maka artinya ada pelemahan daya saing akibat hilang atau turunnya kepecayaan dari kalangan investor itu tadi," tegas Piter. (TSA)