"Prioritasnya sesuai yang diarahkan bapak Presiden, 2023-2024 khusus diupayakan menyelesaikan program-program PSN dan program presentasi yang diupayakan pada semester I-2024 semua sudah selesai," sambung Basuki.
Hal tersebut juga sesuai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
Secara khusus penggunaan anggaran 2023 akan dialokasikan untuk penyelesaian pembangunan-pembangunan yang sudah mulai konstruksi lebih dahulu.
Melalui Perpres tersebut, Kementerian PUPR mendapat 21 tugas untuk melakukan rehabilitasi Infrastruktur di sektor sumberdaya air, cipta karya, bina marga, hingga perumahan. Sehingga sampai dengan 2024 akan minim untuk tender-tender baru.