sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Ide dan Hasil Kreasi, UMKM Ayo Daftar HKI!

Economics editor Michelle Natalia
27/07/2022 14:06 WIB
HKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro, sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut.
Lindungi Ide dan Hasil Kreasi, UMKM Ayo Daftar HKI! (Foto: MNC Media)
Lindungi Ide dan Hasil Kreasi, UMKM Ayo Daftar HKI! (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengajak pelaku UMKM untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI). Hal ini penting untuk melindungi ide dan hasil kreasi.

“HKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro, sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut, mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, sebagai instrumen optimalisasi Bisnis UMKM (Legalitas, Image Building, dan Asset Usaha) dan mencegah terjadinya pelanggaran karya HKI,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro KemenKopUKM Rulli Nuryanto, Rabu (27/7/2022).

Dari keseluruhan jenis HKI, penerbitan sertifikat hak merek paling banyak jika dibandingkan dengan sertifikat lainnya yaitu sebesar 136.886 sertifikat di tahun 2021. 

Terkait dengan pemberian merek dagang berdasarkan data Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham tahun 2020, terdapat sebanyak 10.529 UMKM yang mendapatkan pemotongan biaya layanan permohonan Hak Merek Dagang bagi Usaha Mikro yang semula Rp1,8 juta  menjadi Rp500 ribu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement