sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Literasi Asuransi Rendah, Nasabah Tanda Tangan Tanpa Paham Detail Premi

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/09/2021 17:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan berupa asuransi masih rendah.
Literasi Asuransi Rendah, Nasabah Tanda Tangan Tanpa Paham Detail Premi. (Foto: MNC Media)
Literasi Asuransi Rendah, Nasabah Tanda Tangan Tanpa Paham Detail Premi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan berupa asuransi masih rendah. Alhasil, masih banyak orang yang main tanda tangan tanpa memahami isi premi dan skema asuransi.

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengungkapkan, tingkat literasi asuransi itu terlihat dengan masih banyaknya pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Beberapa waktu terakhir ada terjadi masalah di industri asuransi yang dikeluhkan masyarakat. OJK sering menerima pengaduan. Dari hal ini OJK melihatnya dari dua sisi. Dari sisi konsumen, tingkat literasinya masih rendah dan lembaga keuangannya tidak menjelaskan kepada konsumen dengan baik. Jadi ini yang akan OJK perbaiki di Bulan Inklusi Keuangan,” ujarnya dalam acara Media Briefing terkait Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang bertajuk Bangkitkan Ekonomi Bangsa, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum paham betul tentang asuransi. Ketika dikenalkan produk asuransi dengan lembaga tertentu, tak jarang konsumen langsung tanda tangan untuk menyetujui isi premi tanpa mengetahui sebelumnya.

“Kita akan edukasikan konsumen. Karena konsumen harus paham asuransi itu apa. Dan saya pesan, jangan tanda tangan sebelum Anda ngerti. Jangan pura-pura tahu terus langsung paraf-paraf saja,” jelas Tirta.

Ia menghimbau, apabila konsumen belum paham mengenai asuransi yang ditawarkan, dapat meminta waktu kepada lembaga asuransi terkait untuk memahami premi yang ditawarkan. Selain itu, lanjut Tirta, konsumen juga bisa menguhubungi pihak OJK untuk dijelaskan secara detail hingga konsumen paham. Adapun hal ini ditujukan untuk menghindari adanya pengaduan.

“Kalau Anda nggak ngerti, jangan buru-buru tanda tangan. Anda bisa minta waktu ke lembaga tersebut. Dan Anda boleh tanya-tanya dulu ke OJK, ini maksudnya apa. Telpon saja di 157, atau tanya lewat WhatsApp (081-157-157-157). Kita dengan senang hati menjawab. Karena itu urusannya soal edukasi. Kalau semuanya pinter, kan jadinya nggak ada pengaduan,” terang dia.

Ia menambahkan, bagi seluruh lembaga asuransi, diharapkan dapat menjelaskan secara rinci terkait produk hingga skema yang harus dipahami oleh konsumen. Jangan meminta konsumen untuk tanda tangan sebelum konsumen benar-benar mengerti.

“Dari sisi perasuransian juga kita dorong, Anda kalau jual produk tolong dijelaskan sejelas-jelasnya ke konsumen. Jangan di suruh tanda tangan sebelum dia sungguh-sungguh mengerti. Supaya nggak ada komplain dikemudian hari,” tegas Tirta. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement