sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lolos Seleksi PPPK, BKN Sebut Tak Perlu Prajab dan Langsung Bekerja

Economics editor Dita Angga Rusiana
31/03/2021 18:14 WIB
Alasan PPPK tidak melalui masa percobaan karena dianggap sudah kompeten di bidangnya.
Lolos Seleksi PPPK, BKN Sebut Tak Perlu Prajab dan Langsung Bekerja (FOTO:MNC Media)
Lolos Seleksi PPPK, BKN Sebut Tak Perlu Prajab dan Langsung Bekerja (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Perancang Peraturan Perundang-Undangan BKN Dwi Haryono mengatakan, berbeda dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS), para pelamar yang lolos seleksi PPPK tidak perlu melalui menjalani masa percobaan atau dikenal dengan prajabatan (prajab) dan langsung dapat bekerja. 

“Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama satu tahun. Dimaknai yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Kalau PPPK langsung diangkat dalam jabatan itu tanpa melalui masa percobaan,” kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan BKN Dwi Haryono dikutip dari Akun Youtube BKN, Rabu (31/3/2021). 

Dia mengungkapkan alasan PPPK tidak melalui masa percobaan karena dianggap sudah kompeten di bidangnya. “Karena memang diharapkan betul-betul sudah profesional, sudah kompeten dalam jabatan yang diisi tersebut,” ujarnya. 

Selain itu, bahwa untuk PPPK setelah lolos seleksi langsung menerima gaji pokok 100%. Hal ini berbeda dengan CPNS yang mana dalam waktu satu tahun tidak menerima gaji pokok secara penuh. 

“Misalnya CPNS sebelum diangkat PNS ada masa 1 tahun akan diberikan gaji 80%. Kalau PPPK, begitu diangkat jadi PPPK maka akan dibayar 100% gaji pokoknya,” tuturnya.   

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement