sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Buka Lowongan PPPK, Intip Besaran Gajinya

Economics editor Giri Hartomo
24/03/2021 09:21 WIB
Pemerintah akan kembali membukan lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Pemerintah Buka Lowongan PPPK, Intip Besaran Gajinya. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Buka Lowongan PPPK, Intip Besaran Gajinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan kembali membukan lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Rencananya, seleksi PPPK ini akan dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS. 

Lantas berapa sih gaji yang akan diterima PPPK yang lolos seleksi? 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. Karena jika CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full.

Mengenai besarannya sebelum ada aturan baru maka penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Di mana untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka gaji PPPK yang paling rendah adalah Rp1.794.900. Sementara bagi PPPK yang mencatatkan nilai tertinggi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement