sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Buka Lowongan PPPK, Intip Besaran Gajinya

Economics editor Giri Hartomo
24/03/2021 09:21 WIB
Pemerintah akan kembali membukan lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Pemerintah Buka Lowongan PPPK, Intip Besaran Gajinya. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Buka Lowongan PPPK, Intip Besaran Gajinya. (Foto: MNC Media)

“Iya (gaji PPPK full) karena begitu terima SK dia bukan calon PPPK lagi,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021). 

Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yang dirangkum MNC Portal Indonesia. 

- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

(TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement