"Saya teringat perbincangan dengan Carolyn Turk World Bank Country Director Indonesia. Ia menyampaikan, sebesar apa pun upaya kita menarik wisatawan, tidak akan banyak berarti bila kita tidak serius membenahi Bali," kata Luhut mengutip akun instagram pribadinya, Selasa (20/8/2025).
Di sisi lain, dia juga menyoroti banyaknya pelanggaran yang ditemukan berkaitan pemberian izin usaha di Bali. Salah satunya izin usaha UMKM yang justru diberikan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
Bahkan 39,7 persen izin usaha yang diberikan kepada PMA tidak memenuhi persyaratan usaha. Praktik ini berdampak buruk dan merugikan UMKM lokal yang semestinya menguasai pangsa pasar di Bali.
"Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA yang seharusnya tidak diperbolehkan. Bahkan 39,7 persen di antaranya tidak memenuhi persyaratan usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal," kata Luhut.
(Febrina Ratna Iskana)