IDXChannel - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo angkat bicara perihal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi monopoli Grab yang diajukan KPPU beberapa hari lalu. Pengajuan kasasi dilakukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan sanski denda pada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar Rp 30 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh KPPU.
Kodrat menyebut, kebijakan Hakim Agung MA merupakan gerbang terakhir proses hukum di Indonesia. Dengan begitu, pihaknya tidak lagi mempertanyakan keputusan tersebut.
"Hal yang kemarin itu, kita KPPU menghormati keputusan dari MA. Tentunya pertimbangan hakim agung itu tidak bisa kita pertanyakan. Pasti ada hal-hal yang menurut Hakim Agung yang secara pertimbangan hukum pun pertimbangan lain, keputusan secara mutlak ada pada kebijakan hakim, yang jelas, itu ada adalah gerbang terakhir keadilan di Indonesia," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
KPPU tidak lagi menempuh langkah hukum usai MA memutuskan menolak kasasi komisi. Namun, kata Kodrat, langkah hukum bisa dilakukan jika Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 1999 sudah direvisi sebelum kasua tersebut dibawah ke meja MA.
"Langkah hukum bisa kami lakukan, jika Perma tersebut memang dicabut. Memang sudah ada proses Perma baru yang menindaklanjuti atau meng-follow up dari UU Ciptaker dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, di sana kan ada aturan yang mengubah UU 5/1999 tentang sanksi," tutur dia.