sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Batalkan Denda Rp30 Miliar pada Grab, Ini Tanggapan KPPU

Economics editor Suparjo Ramalan
06/04/2021 19:37 WIB
Kodrat menyebut, kebijakan Hakim Agung MA merupakan gerbang terakhir proses hukum di Indonesia.
KPPU menyebut, kebijakan Hakim Agung MA merupakan gerbang terakhir proses hukum di Indonesia. (Foto: MNC Media)
KPPU menyebut, kebijakan Hakim Agung MA merupakan gerbang terakhir proses hukum di Indonesia. (Foto: MNC Media)


Meski demikian, selama Perma Nomor 5 Tahun 1999 masih berlaku, KPPU tetap menghormati keputusan Hakim Agung.  Sebelumnya, kasasi yang diajukan KPPU tercatat dengan jenis perkara perdata khusus. Kasasi teregister di Kepaniteraan MA dengan nomor:    485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 dan berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel). Kasasi diajukan KPPU guna menyikapi putusan PN Jaksel nomor: 468/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Sel.


Berkas memori kasasi dari KPPU diterima Kepaniteraan MA pada 15 Maret 2021. Berkas itu kemudian didistribusikan ke majelis hakim agung kasasi tertanggal 17 Maret 2021. Tercatat sebagai termohon kasasi yakni PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). MA menyebutkan selama penanganan perkara berlangsung, PT Solusi Transportasi Indonesia kemudian berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia.


Kasasi yang diajukan KPPU sebagai pemohon ditangani Hakim Agung yang tergabung dalam tim yudisial 'KHS'. Ada tiga orang majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto. Majelis didampingi Selviana Purba sebagai panitera pengganti. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement