Sofyan juga menyebutkan cara kerja mafia tanah dengan kasus sengketa tanah dengan membawa surat girik palsu. Menurutnya girik itu sebagai bola liar.
"Girik itu betul-betul bola liar. Girik itu bisa taruh di mana saja. Ada istilah kita itu 'surat cari tanah'," lanjut Sofyan.
4. Punya Bekingan di Pengadilan
Jika sudah mengantongi girik, langkah selanjutnya yang biasa mafia tanah lakukan adalah menggugat status kepemilikan suatu lahan dengan girik tersebut.
Karena para mafia tanah memiliki jaringan di pengadilan, mereka bisa memenangkan gugatan sengketa lahan.
"Dia punya jaringan di pengadilan, kemudian akhirnya bisa menang, semakin harga tanah semakin mahal maka operasi mafia itu menjadi lebih intensif," ungkap Sofyan.