“Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam uang sekian, yes, bunganya sekian yes kalau tidak bayar sekian yes itu perdata. Dan itu banyak yang menjadi korban, banyak yang sampai bunuh diri. Ada seorang dari Semarang seorang guru meminjam hanya Rp500 ribu, kemudian utang menjadi Rp240 juta karena selalu bertambah bunganya. Kemudian ada yang sampai bunuh diri,” ucap Mahfud.
Mahfud mengakui, pinjol hingga saat ini masih menjadi masalah di Indonesia.
“Pinjol ini ketika saya sampaikan ke Polri tidak bisa Pak itu hukum perdata. Ketika saya sampaikan ke OJK, OJK bilang itu bukan kewenangan kami, karena mereka ilegal tidak terdaftar,” paparnya.
Dia pun menceritakan yang kapasitasnya sebagai Menko Polhukam pun menginstruksikan agar pinjol diberantas.
“Berkali-kali saya panggil, kemudian saya undang dalam rapat bersama gabungan dengan Menkopolhukam. Kita nyatakan bahwa itu tindak pidana dan harus segera ditangkap. Itulah dalam sehari kemudian ditangkap 144 orang di hari itu juga,” pungkasnya.
(FAY)