sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Bos ACT Belum Berencana Ajukan Praperadilan

Economics editor Achmad Al Fiqri
29/07/2022 17:57 WIB
Ia menyatakan akan mengikuti proses pengusutan yang telah dilakukan terlebih dahulu oleh kepolisian.
Mantan Bos ACT Belum Berencana Ajukan Praperadilan (Foto: Ist)
Mantan Bos ACT Belum Berencana Ajukan Praperadilan (Foto: Ist)

Hari ini Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan empat petinggi ACT yang juga tersangka dalam kasus ini. Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, ada Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT serta Novariyadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, keempat tersangka telah mengonfirmasi kehadiran pemeriksaan pada pihaknya. Hanya saja, ia belum bisa memastikan keempatnya bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini. 

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement