sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Bos ACT Belum Berencana Ajukan Praperadilan

Economics editor Achmad Al Fiqri
29/07/2022 17:57 WIB
Ia menyatakan akan mengikuti proses pengusutan yang telah dilakukan terlebih dahulu oleh kepolisian.
Mantan Bos ACT Belum Berencana Ajukan Praperadilan (Foto: Ist)
Mantan Bos ACT Belum Berencana Ajukan Praperadilan (Foto: Ist)

IDXChannel - Pendiri lembaga kemanusiaan sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku belum berencana untuk mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat oleh Bareskrim Polri.

Ia menyatakan akan mengikuti proses pengusutan yang telah dilakukan terlebih dahulu oleh kepolisian. Hal itu ia sampaikan sesaat ingin diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022) siang. "Kita ikuti dulu deh," ujar Ahyudin, singkat.

Ia mengklaim bakal kooperatif untuk membantu kepolisian dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat oleh Bareskrim Polri. "Yang jelas gini. Sebagai warga negara ya, saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," jelas Ahyudin.

Baginya, proses pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat akan bermuara pada ham baik. "InsyaAllah sebab semoga proses ini semuanya toh akhirnya adalah kebaikan dan perbaikan. Itu adalah spirit kita," terangnya.

Kendati bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, Ahyudin mengaku bakal mengikuti proses hukum. Saat disinggung terkait penahanan, ia irit bicara. "Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," tandasnya.

Hari ini Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan empat petinggi ACT yang juga tersangka dalam kasus ini. Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, ada Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT serta Novariyadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, keempat tersangka telah mengonfirmasi kehadiran pemeriksaan pada pihaknya. Hanya saja, ia belum bisa memastikan keempatnya bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini. 

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement