sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Terjadi, Begini Cara Melapor Jika Terkena SIM Swap

Economics editor Anggie Ariesta
12/09/2021 19:25 WIB
SIM swap merupakan pengambilalihan SIM card korban oleh pelaku kejahatan sehingga yang kemudian aktif dan berlaku adalah SIM card baru pelaku. 
Ilustrasi kartu SIM (Photo by Brett Jordan on Unsplash)
Ilustrasi kartu SIM (Photo by Brett Jordan on Unsplash)

1. Kantor kepolisian terdekat

2. BPKN di call center 153, WhatsApp 08153153153, email [email protected] atau Aplikasi BPKN 153

3. Bank Indonesia di call center BI 131 atau email [email protected]

4. Otoritas Jasa Keuangan di call center 157 atau email [email protected].

Perlu diperhatikan, masyarakat jangan sembarangan memberikan data finansial pada siapapun. Kemudian ganti secara berkala password Anda. Stop umbar data di media sosial dan input data di situs palsu, mengingat banyak pelaku kejahatan mengincar data pribadi dan finansial kita untuk mendapatkan kode OTP. 

Jika SIM card tiba-tiba tidak bisa melakukan atau menerima panggilan telepon, SMS dan akses internet, hubungi pihak operator seluler untuk menanyakan hal itu. Jika ada SIM card tanpa sepengetahuan, kemungkinan besar Anda terkena SIM swap. Mintalah operator seluler untuk memblokir SIM card tersebut. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement