sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Terjadi, Begini Cara Melapor Jika Terkena SIM Swap

Economics editor Anggie Ariesta
12/09/2021 19:25 WIB
SIM swap merupakan pengambilalihan SIM card korban oleh pelaku kejahatan sehingga yang kemudian aktif dan berlaku adalah SIM card baru pelaku. 
Ilustrasi kartu SIM (Photo by Brett Jordan on Unsplash)
Ilustrasi kartu SIM (Photo by Brett Jordan on Unsplash)

IDXChannel - Kejahatan siber semakin meningkat sejak pandemi Covid-19 terjadi. Salah satunya adalah kejahatan penyalahgunaan Subscriber Identification Module (SIM) card atau kartu telepon. 

SIM swap merupakan pengambilalihan SIM card korban oleh pelaku kejahatan sehingga yang kemudian aktif dan berlaku adalah SIM card baru pelaku. 

Mengutip data dari IG TV Bank Indonesia pada Minggu (12/9/2021), masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial dengan jangan sembarangan memberi data pribadi secara cuma-cuma.

SIM swap sendiri bekerja dengan mengambil alih nomor ponsel untuk dijadikan sarana bagi pelaku kejahatan untuk mengakses akun perbankan korban. Mengambil alih SIM card biasanya dilakukan dengan cara mengirim link yang nanti diakses oleh korban.

Saat sudah masuk perangkap SIM swap, segera laporkan ke pihak berwenang. Korban SIM swap bisa melapor ke:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement