“Kalau di tahun 2020/2021 ini UMKM banyak yang menderita kerugian tidak sedikit yang tutup permanen. Jadi kalau buru-buru diterapkan di tahun 2022-2023 ini kan dalam fase pemulihan UMKM jadi justru akan menurunkan kembali geliat dari UMKM untuk pemulihan ya kalau dikenakan pajak lebih tinggi,” tambahnya.
Baca Juga:
Terakhir, pemerintah diminta untuk memprioritaskan bagi mereka pelaku usaha yang belum taat membayar pajak.
“Sebenarnya untuk apa pemerintah atau buat apa gitu ya menaikkan tarif pajak kalau tujuan utamanya untuk meningkatkan penerimaan karena nanti yang akan kena adalah UMKM yang selama ini taat pajak sementara banyak di luar sana UMKM yang misalnya belum bagus kepatuhannya,” tandasnya. (TYO)