IDXChannel - Langkah pemerintah untuk menaikkan kembali tarif pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi 1 persen dinilai bukan waktu yang tepat. Apalagi jika tujuannya adalah untuk mengejar target penerimaan perpajakan.
“Terkait kenaikan pajak Penghasilan atau PPh (UMKM) jadi 1 persen ya PPh final ini sama sekali enggak pas lah kalau tujuannya untuk mengejar target penerimaan perpajakan ya Ada beberapa alasannya,” kata Ekonom Sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies, Bhima Yudhistira, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Adapun Bhima menyampaikan alasan pertama jika pajak penghasilan atau PPh naik, jika dihitung dari total omzet dari 0,5% menjadi 1% itu, nilai itu sudah cukup besar dan menjadi beban bagi pelaku usaha, terlebih bagi sektor UMKM.
“Dari 0,5 jadi 1% itu kalau dihitungnya lewat omzet berarti terjadi kenaikan yang cukup tinggi ini yang perlu dipahami yang artinya ini tentu pasti sangat memberatkan pelaku usaha khusunya UMKM,” paparnya.
Sedangkan masalah yang kedua terkait dengan kenaikan PPh, harus menjunjung tinggi asas keadilan, dimana masa pandemi saja ini kondisinya berbeda dengan krisis tahun 1998, ketika UMKM di masa itu relatif lebih kuat.