Kelima, meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri Pertanian usupaya merevisi Permentan 01/2018 tentang Tataniaga TBS (Penetapan Harga TBS), karena harga TBS yang diatur di Permentan 01 tersebut hanya ditujukan kepada petani yang bermitra dengan perusahaan.
Pantauan MNC Portal, pada Selasa (17/5/2022) pagi hari, perwakilan asosiasi petani dari 22 provinsi mendatangi kanto Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Ekon). Tidak hanya membawa tuntutan, para asosiasi petani tersebut juga membawa buah sawit yang didatangkan langsung dari Sumatera.
Pada aksi yang dilakukan hari ini akan dilaksanakan di dua titik, setelah dari Kantor Kemenko Ekon, masa aksi bergerak ke patung kuda dengan membawa buah sawit sebagai bentuk protes terhadap minimnya serapan Tandan Buah Segar (TBS) para petani sawit.
"Harapannya yang pertama dicabutnya ekspor CPO, kondisi petani saat ini sangat menderita, harga yang ditetapkan (buah sawit) saat ini jatuh dari sebelumnya Rp5000 menjadi saat ini Rp1000," ujar Ketua DPD APKASINDO kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, Bagus Budiantoro kepada MNC Portal, Selasa (17/5/2022). (TYO)