IDXChannel -Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022 untuk Covid-19 kepada PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman, di Auditorium HM Rasjidi Kemenag RI Jl MH Thamrin Jakarta, Kamis,(24/2/2022)
Pada kesempatan itu, Menag turut memastikan vaksin Merah Putih memiliki dua keunggulan. Selain mempunyai efikasi klinis untuk melawan virus, vaksin Merah Putih juga dijamin kehalalannya guna meningkatkan akan efikasi psikologis dalam vaksinasi.
"Dengan status halal, vaksin punya keunggulan. Pertama, ikut berperan dalam menanggulangi virus Covid-19 yang artinya memberikan keamanan bagi siapapun yang menggunakan vaksin ini dari bahaya virus Covid-19. Kedua, bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis," kata Menag dikutip dalam rilis resmi Kemenag,
Menag juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga hingga vaksin tersebut memperoleh sertifikat halal. Menurutnya upaya tersebut merupakan bentuk kemandirian upaya penyediaan vaksin Covid-19
"Kita memiliki otonomi dalam penyediaan vaksin, karena selama ini dari negara lain. Kemandirian vaksin ini menjadi sangat penting," kata Menag.