Keempat, Kemnaker melakukan penguatan kapasitas penegakan hukum norma pekerja anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti melakukan bimtek pengawasan norma kerja anak. Kelima, mendorong Pemda untuk memasukkan isu penanggulangan pekerja anak dalam RPJMD.
"Keenam, pelaksanaan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan Pekerja Anak dan BPTA baik secara pre-emptif, preventif, dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui sosialisasi kepada stakeholder, pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak, dan penyidikan," ucapnya. (TYO)