IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara intens mendorong agar Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak menjadi momentum untuk memfokuskan perhatian penghapusan pekerja anak di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Dia menilai pekerja anak merupakan masalah yang kompleks, tidak hanya terkait dengan masalah ketenagakerjaan, tetapi terkait dengan masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan yang lainnya.
"Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak ini harus dijadikan sebagai upaya kampanye penanggulangan pekerja anak," kata Ida, saat memberikan arahan pada acara Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, Rabu (22/6/2022).
Dalam forum tersebut, Menaker menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen menghapus pekerja anak, terutama pekerjaan buruk pada anak. Komitmen ini dibuktikan dengan diratifikasinya Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja, lalu Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Pemerintah Indonesia juga menindaklanjuti langkah ratifikasi dengan membentuk Komite Aksi Nasional untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBPTA) ditetapkan dengan Keppres No. 12 Tahun 2001 dan memiliki tiga mandat dan tugas.