Adapun penyusunan aturan turunan menggunakan Metode Omnibus Law untuk menindaklanjuti Perpres tersebut juga menjadi upaya Kemnaker dalam percepatan peningkatan kualitas SDM. Karena dianggap mampu menggabungkan banyak aturan pada satu aturan.
"Kami menyiapkan regulasi sebagai turunan Perpres 68 Tahun 2022, seperti penyusunan Permenaker Omnibus Law tentang Revitalisasi Pelatihan Vokasi yang mampu mengorkestrasi seluruh regulasi K/L," kata Ida Fauziyah.
Sekedar informasi, Omnibus Law sendiri merupakan metode dalam penyusunan regulasi menggabungkan beberapa peraturan meskipun substansi pengaturannya berbeda, namun bisa menjadi satu dokumen aturan.
Ada beberapa contoh penggunaan metode Omnibus Law dalam pembuatan regulasi di Indonesia, seperti UU Cipta Kerja, yang saat ini dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Kemudian yang tengah digarap juga adalah Omnibus Law di bidang kesehatan dan keuangan melalui UU P2SK.
(DES)