IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Revitalisasi Pelatihan Vokasi menggunakan metode Omnibus Law.
Penerbitan Permen tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Menurutnya, Omnibus Law menjadi upaya pemerintah dalam mengakomodir aturan-aturan di setiap kementerian/lembaga yang mempunyai program pendidikan vokasi.
"Tidak hanya UU saja yang kita buat Omnibus, tapi penyusunan permenaker pun kita akan buat lewat mekanisme Omnibus Law tentang revitalisasi pelatihan vokasi," kata Ida Fauziyah pada acara revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, dikutip Rabu (22/2/2023).
Ida Fauziyah menjelaskan revitalisasi pendidikan vokasi menjadi upaya serius pemerintah dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing di pasar tenaga kerja.