sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Tebar Sinyal Kenaikan UMP 2023

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
30/10/2022 20:05 WIB
Meski tidak menyampaikan secara lugas, Ida mengindikasikan adanya kenaikan nominal untuk kebijakan pengupahan pekerja di tahun depan tersebut.
Menaker Tebar Sinyal Kenaikan UMP 2023 (foto: MNC Media)
Menaker Tebar Sinyal Kenaikan UMP 2023 (foto: MNC Media)

"Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," tutur Afriansyah.

Sementara itu, serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen. Hal itu menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Tuntutan itu hanya satu dari tiga tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10 sampai 13 persen," ujar Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta, Winarso, dalam keterangan resminya. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement