"Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," tutur Afriansyah.
Sementara itu, serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen. Hal itu menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Tuntutan itu hanya satu dari tiga tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10 sampai 13 persen," ujar Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta, Winarso, dalam keterangan resminya. (TSA)