IDXChannel - Pengadilan Niaga yang yang berada di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar kembali sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menyeret nama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Sidang yang sedianya akan digelar pada pukul 10.05 Wib ini beragendakan penyampaian bukti tambahan. GIAA digugat oleh PT Mitra Buana Korporindo.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, pada 9 November 2021 lalu, telah menjalani sidang kedua. Di mana dalam persidangan manajemen telah mengajukan jawaban atas permohonan PKPU dari pemohon PKPU.
"Perkembangan proses PKPU yang saat ini sedang berlangsung," ujar Irfan dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis, (18/11/2021).
Kemudian, pada 11 November 2021, dilakukan sidang lanjutan, dimana dalam persidangan Garuda mengajukan bukti tertulis. Lalu, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 16 November 2021 dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari PT MBK.
Sebelumnya, gugatan PKPU dilayangkan sejak 22 Oktober 2021. Hal itu lantaran maskapai penerbangan plat merah belum memenuhi kewajibannya kepada Mitra Buana Koorporindo senilai Rp 4,16 miliar.
Menanggapi langkah hukum tersebut, manajemen bersama tim konsultan mempelajari permohonan PKPU untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Garuda juga terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU. (TYO)