sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menari di Atas Penderitaan Orang, Pedagang Ini Jual Obat Covid-19 Sampai Rp8,5 Juta

Economics editor Ari Sandita
09/07/2021 14:32 WIB
Aparat kepolisian membekuk empat orang penjual obat-obatan karena memasang harga obat terapi Covid-19 sampai dengan Rp8,5 juta.
Menari di Atas Penderitaan Orang, Pedagang Ini Jual Obat Covid-19 Sampai Rp8,5 Juta. (Foto: MNC Media)
Menari di Atas Penderitaan Orang, Pedagang Ini Jual Obat Covid-19 Sampai Rp8,5 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Aparat kepolisian membekuk empat orang penjual obat-obatan karena memasang harga obat terapi Covid-19 sampai dengan Rp8,5 juta. harga yang dipasang keduanya ini jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Ditreskrimum baru saja menangkap dua pelaku yang menjual obat keras tanpa izin dan dengan harga melebihi HET, yakni MPP dan M," ujarnya pada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Menurutnya, MPP merupakan orang yang menjual obat-obatan dengan harga melebihi HET, sedangkan M merupakan orang yang memasarkan obat-obatan tersebut melalui media sosial. Padahal, obat-obatan tersebut seharusnya dijual oleh pihak yang memiliki izin khusus, seperti apoteker dan harus disertai pula dengan resep dokter.

"Jadi, dia ini menjual obat Oseltamivir 75 gram, seharusnya HET sesuai Kemenkes obat itu dijual 1 kotak isi 10 seharga Rp260 ribu atau 10 kotak Rp2,6 juta. Nah ini sampai di masyarakat Rp8,5 juta (10 kotak). Sama seperti Ivermectin yang kami ungkap sebelumnya harganya 4 kali lipat," tuturnya.

Keduanya, kata dia, menjual dengan harga diatas HET lantaran tahu ada 11 jenis obat yang tergolong langka dan banyak dicari masyarakat, seperti Oseltamivir dan Ivermectin sehingga keduanya pun mencari keuntungan tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement