Kedua pelaku yang telah menari-nari diatas penderitaan orang lain itu kini dijerat UU RI nomor 7 tahun 2014 pasal 107 juncto pasal 29 dan UU RI nomor 8 tentang perlindungan konsumen serta UU RI nomor 19 perubahan dari UU RI nomor 11 tentang ITE dengan ancama hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami masih selidiki lebih lanjut untuk mencari sampai ke atas, termasuk mencari ada tidaknya distributor nakal yang coba bermain," jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, sejatinya penjualan obat itu harus disertai resep dokter agar tak terjadi hal tak diinginkan lantaran obat tersebut masuk dalam kategori obat keras.
Apalagi, obat tersebut juga dijual oleh orang yang tak punya keahlin dibidang obat-obatan dan tak memiliki izin khusus.
"Bayangkan kalau orang beli lewat online yang menjual orang yang tidak punya keahlian, lalu bagaimana cara mengatur dosisnya, lalu bagaimana obat itu bisa efektif buat pasiennya?" katanya. (TYO)