sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Keluarkan Aturan Tata Kelola Minyak Goreng Curah

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
26/05/2022 00:31 WIB
Permendag ini untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022. 
Mendag Keluarkan Aturan Tata Kelola Minyak Goreng Curah (FOTO: MNC Media)
Mendag Keluarkan Aturan Tata Kelola Minyak Goreng Curah (FOTO: MNC Media)

Dalam permendag ini, lanjut dia, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR. 

Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.

Mendag menyampaikan, produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

"Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng," katanya. 

Sambung Mendag Lutfi, produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement