sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Keluarkan Aturan Tata Kelola Minyak Goreng Curah

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
26/05/2022 00:31 WIB
Permendag ini untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022. 
Mendag Keluarkan Aturan Tata Kelola Minyak Goreng Curah (FOTO: MNC Media)
Mendag Keluarkan Aturan Tata Kelola Minyak Goreng Curah (FOTO: MNC Media)

Kemudian, produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

"Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW," terang Mendag.

Tuturnya, aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE. 

Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement