sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Klaim Kewajiban DMO 35 Persen Efektif Jaga Harga Minyak Goreng

Economics editor Nia Deviyana
17/04/2026 14:43 WIB
Minyak goreng yang disalurkan, salah satunya dalam bentuk MinyaKita.
Mendag Klaim Kewajiban DMO 35 Persen Efektif Jaga Harga Minyak Goreng. Foto: iNews Media Group.
Mendag Klaim Kewajiban DMO 35 Persen Efektif Jaga Harga Minyak Goreng. Foto: iNews Media Group.

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan/atau eksportir bersama-sama memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan memastikan distribusi terkontrol dan tepat sasaran. 

“Sejak 2022 sampai sekarang penyaluran DMO menggunakan merek MinyaKita yang merupakan merek terdaftar milik pemerintah dan bisa digunakan oleh pelaku usaha. Sekali lagi,
MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor,” kata dia.

Budi menegaskan, MinyaKita bukan merupakan indikator tunggal terhadap harga dan pasokan minyak goreng. Selain itu, ketersediaan MinyaKita juga tergantung pada DMO. 

“Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan MinyaKita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement